Akibat adanya keterbatasan dalam pemilihan lokasi yang ideal maka sangat dimungkinkan akan munculnya pemusatan atau terkonsentrasinya industri pada suatu wilayah tertentu yang dikenal dengan istilah aglomerasi industri.
Misalnya, industri garmen, industri konveksi, dan industri kerajinan dibangun di suatu tempat yang berdekatan dengan pusat pemukiman penduduk; Industri berat yang memerlukan bahan mentah, seperti batu bara dan besi baja, penentuan lokasi pabriknya cenderung mendekati sumber bahan mentah.
Pemusatan industri dapat terjadi pada suatu tempat terkonsentrasinya beberapa faktor yang dibutuhkan dalam kegiatan industri. Misalnya bahan mentah, energi, tenaga kerja, pasar, kemudahan dalam perizinan, pajak yang relatif murah, dan penanggulangan limbah merupakan pendukung aglomerasi industri.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, penyebab terjadinya aglomerasi industri antara lain:
1. terkonsentrasinya beberapa faktor produksi yang dibutuhkan pada suatu lokasi;
2. kesamaan lokasi usaha yang didasarkan pada salah satu faktor produksi tertentu;
3. adanya wilayah pusat pertumbuhan industri yang disesuaikan dengan tata ruang dan fungsi wilayah;
4. adanya kesamaan kebutuhan sarana, prasarana, dan bidang pelayanan industri lainnya yang lengkap;
5. adanya kerja sama dan saling membutuhkan dalam menghasilkan suatu produk.
Model aglomerasi industri yang berkembang akhir-akhir ini, dapat dikategorikan menguntungkan, di antaranya adalah:
- mengurangi pencemaran atau kerusakan lingkungan, karena terjadi pemusatan kegiatan sehingga memudahkan dalam penanganannya;
- mengurangi kemacetan di perkotaan, karena lokasinya dapat disiapkan di sekitar pinggiran kota;
- memudahkan pemantauan dan pengawasan, terutama industri yang tidak mengikuti ketentuan yang telah disepakati;
- tidak mengganggu rencana tata ruang;
- dapat menekan biaya transportasi dan biaya produksi serendah mungkin.
Tujuan dibentuknya suatu kawasan industri (aglomerasi yang disengaja), antara lain:
1. untuk mempercepat pertumbuhan industri,
2. memberikan kemudahan bagi kegiatan industri,
3. mendorong kegiatan industri agar terpusat dan berlokasi di kawasan tersebut, dan
4. menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Misalnya: beberapa kawasan industri di Indonesia, antara lain Medan, Cilegon (Banten), Pulogadung (Jakarta), Cikarang (Bekasi), Cilacap (Jateng), Rungkut (Surabaya), dan Makassar.
Selain kawasan industri, dikenal juga istilah kawasan berikat (Bonded zone). Kawasan berikat (Bonded zone) merupakan suatu kawasan dengan batas tertentu di dalam wilayah pabean yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan tersebut antara lain mengatur lalu lintas pabean dari luar daerah atau dari dalam pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya, sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor atau ekspor.
Kawasan berikat berfungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan pengolahan barang yang berasal dari dalam atau luar negeri. Contoh kawasan berikat, yaitu PT Kawasan Berikat Indonesia meliputi Tanjung Priok, Cakung, dan Batam.
Sedikitnya ada empat jenis keterkaitan yang menyebabkan terjadinya industri berikat, yaitu:
1. keterkaitan produk;
2. keterkaitan jasa;
3. keterkaitan proses;
4. keterkaitan subkontrak.
Sebagai contoh industri berikat yaitu industri garmen. Dalam hal ini industri garmen sebagai industri utamanya. Sedangkan di sekitar industri garmen tersebut akan dikelilingi oleh industri-industri lain yang berfungsi sebagai penunjang, misalnya: industri tekstil, industri kancing, reslasting, dan asesoris
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar